Jumat, 30 September 2016

MAKALAH
USHUL FIQH
TUJUAN USHUL FIQH DAN MANFAAT MEMPELAJARI USHUL FIQH.



Mata Kuliah Ushul Fiqh
Dosen pembimbing : -
Kelompok 2
1.      Nur Amalia Sari 
2.      Nurmin Ilmah
3.      Irwan Rizaldi 
4.      Umar Kadir 
5.      Risda Yanti 


JURUSAN TARBIAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
STAI-DDI MANGKOSO.
2016


KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang tujuan ushul fiqh dan manfaat mempelajari ushul fiqh.
           
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terimah kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat ataupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalan ini.

            Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang tujuan ushul fiqh dan manfaat mempelajari ushul fiqh ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.




Mangkoso, 20 September 2016



   Penyusun
  Kelompok II

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ........................................................................................................i
Daftar Isi ................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................1
A.    Latar Belakang ...........................................................................................1
B.     Rumusan Masalah ......................................................................................2
C.     Tujuan penulisan ........................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 4
A.    Tujuan Ushul Fiqh ..................................................................................... 4
B.     Manfaat mempelajari Ushul Fiqh ............................................................. 7
BAB IV PENUTUP ............................................................................................. 10
A.    Kesimpulan .............................................................................................. 10
B.     Saran ........................................................................................................ 10
C.     Daftar pustaka .......................................................................................... iii















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar tentang akidah, akhlak, dan syariah atau hukum bgi keberlangsungan kehidupan makhluk di bumi. Penjelasan tentang Al-Qur’an di jabarkan oleh Rasulullah SAW sebagai penafsir kalamullah sepanjang hidpnya. Semasa beliau hidup setiap kasus yang timbul dapat segera diketahui jawabannya berdasarkan nash Al-Qur’an serta penjelasan dan interpretasi yang kemudian dikenal menjadi sunnahnya. Namun, pada masa berikutnya, kehidupan masyarakat mengalami perkembangan yang sangat pesat, seiring berkembangnya Islam ke seluruh dunia.
Kontak antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di luar arab dengan corak budaya yang beragam menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera di cari solusi dan alternatif untuk menjawabnya. Disinah urgensitas ijtihad untuk mengkontekstualisasikan nash Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pedoman dan panduan hukum bagi umat manusia.
Fiqh yang notabene sebagai ilmu tentang hukum-hukum Syariat yang bersifat praktis (‘amaliyah), merupakan sebuah “jendela” yang dapat digunakan untuk melihat perilaku budaya masyarakat Islam. Defenisi fiqh  (al-Muktasab) menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses sebelum akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Proses yang umum kita kenal sebagai ijihan ini bukan saja memungkinkan adaya perubahan, tetapi juga pengembanagan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan yang selamanya mengalami perkembangan.
Maka dari itulah di perlukan upanya memahami tujuan dari Ushul Fiqh agar tetap dinamis sepanjang masa sebagai pijakan dalam menentukan kaidah-kaidah islam.
Bagi orang yang masih bertaklid, ushul fiqh kurang mendapat perhatian kerena mereka telah merasa cukup dengan apa yang telah tersaji dalam karya figh klasik. Mempelajari ilmu ushul fiqh akan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak jika telah dihadapkan oleh persoalan-persoalan baru yang tidak terdapat hukumnya dalam perbendaharaan buku fiqh klasik, atau dengan kata lain menguasai ushul fiqh sangat di butuhkan dalam konteks perbaruan hukum islam. Tanpa adanya agenda pembaruan Islam akan menjadi bumerang, karena akan melahirkan cara berpikir yang rancu dan tidak dilandasi oleh kaidah berpikir hukum yang benar.
Menggambarkan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama Ushul Fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat ijmali (global) seperti kehujjan ijma’ dan qiyas. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadist mutawatir dari hadist ahad dan mendahulukan nash dari zhahir. Dari defenisi tersebut, terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian ushul fiqih secara garis besarnya ada tiga, yaitu : Sumber hukum dengan semua seluk beluknya. Metode pendaya gunaan sumber hukum atau metode pengalihan hukum dari sumbernya. Persyaratan orang yang berwewenang melakukan istinbath dengan semua permasalahannya.

B.     Rumusan masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas maka berikut rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai beriku;
1.      Tujuan dari Ushul Fiqih ?
2.      Manfaat mempelajari Ushul Fiqih.

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diaatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut;
1.      Untuk mengetahui Tujuan dari Ushul Fiqih.
2.      Untuk mengetahui manfaat mempelajari Ushul Fiqih.



















BAB II
PEMBAHASAAN

A.    Tujuan dari Ushul Fiqh.
Tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidahnya dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjuki dalil itu. Jadi berdasarkan kaidah-kaidahnya, dan bahasan-bahasannya, maka nash-nash syara’ dapat difahami dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafazh yang samar dapat diketahui. Juga diketahui dalil-dalil yang di menangkan ketika terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil lainnya. Juga berdasarkan kaidah-kaidahnya dan bahasan-bahasannya, dapat pula hukum diistinbaathkan dengan qiyas, atau isthsan, atau istishhab, atau lainnya dalam kasus yang tidak terdapat nash mengenai hukumnya. Juga dengan kaidah-kaidahnya dan bahasan-bahasannya,apa yang telah diistinbathkan oleh para imam mujtahid  dapat difahami secara sempurna.
Dapat pula diadakan perbandingan antara mazhab mereka yang berlainan mengenai hukum suatu kasus, karena sesungguhnya memahami hukum apa adanya dan memperbandingkan antara dua hukum yang berbeda tidak akan terjadi kecuali dengan melihat dalil hukumnya dan cara pengambilan hukum dari dalilnya itu, dan hal ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan mengetahui ushûl al-fiqh. Dengan demikian, ilmu ushul fiqh juga merupakan landasan dari fiqh perbandingan (muqarin).
( sumber : ILMU USHUL FIQH/ Prof. Abdul Wahhab Khallaf )

Tujuan mempelajari ushûl al-fiqh dapat dikategorikan ke dalam dua tujuan utama, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Secara umum, tujuan mempelajari ushûl al-fiqh adalah untuk mengetahui dan dapat menggunakan cara-cara ber-is-tinbâth dengan menerapkan kaidah-kaidah ushûliyyah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang tafshîly agar hukum syara’ diketahui dengan baik, baik dengan jalan yakin ataupun dengan jalan zhann.

            Adapun secara khusus dengan mempelajari ushûl al-fiqh, kita dapat mengembalikan masalah-malsalah cabang ke pada asalnya (muttabi’). Dengan kata lain, mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui dasar-dasarnya dan cara pengambilannya. Untuk mencapai tujuan umum tersebut di atas,sesungguhnya pedekatan linguistik saja tidaklah cukup, padahal kitab-kitab ushûl al-fiqh pada umumnya diwarnai oleh pendekatan linguistik ini dimana dibicarakan secara panjang lebar tentang amr, nahyiy, ‘âm, khâsh, muthlaq, muqayyad, manthûq, mafhûm, murâdif, mustarak, zhâhir, khafiy, haqîqah, majâz, dan sebagainya.
            ( sumber :USHUL FIQH : PROF. Drs. H.A. DJAZULI & Dr. I. NUROL AEN, M.A )

Berikut ini akan di sebutkan beberapa rumusan tujuan mempelajari ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama ushul, yaitu Abdul Wahab Khallaf, Wahbah Zuhaili, dan Satria Efendi.
            Menurut Abdul Wahab Khallaf, mempelajari ilmu ushul fiqh memiliki tujuan antara lain: “mampu menerapkan kaidah terhadap dalil-dalil fiqh guna memperoleh hukum syariat dan dapat memahami nash-nash syariat serta kandungan hukumnya.”
            Menurut Wahbah Zuhaili, mempelajari ushul fiqh bertujuan: “memberikan kemampuan kepada mujtahid untuk menerapkan kaidah ushul fiqh guna memperoleh hukum syara’ amali dari dalil-dalilnya yang terperinci”. Dengan demikian, seorang mujtahid akan mampu memahami nash-nash syariah baik yang bersifat jali (jelas) dan khafi (tersembunyi) serta mampu menyimpulkan hukum yang di kandungnya sebagaimana ia mampu memberlakukan qiyas, istihsan, maslah, istihsab, dan sebagainya untuk memperoleh hukum dari kejadian yang baru.
            Menurut Satria Efendi, sedikitnya ada tiga tujuan penting mempelajari ushul fiqh:

a.       Mengetahui dasar mujtahid masa silam dalam membentuk fiqhnya, sehingga dapat diketahui kebenaran pendapat fiqh yang berkembang. Dengan pengetahuan ini akan memberi ketenangan dlam mengamalkan pendapat mereka.
b.      Memahami ayat-ayat ahkam dan hadist ahkam dan mampu mengistinbath satu hukum yang berdasar kepada keduanya. Begitu pentingnya ilmu ushul fiqh, maka pantas dan wajar jika ulama terdahulu lebih mengutamakan studi ushil fiqh di banding fiqh. Karena dengan ushul fiqh seseorang mampu memproduk fiqh.
c.       Mampu secara benar melakukan perbandingan mazhab fiqh, studi komperatif di antara pendapat ulama fiqh dari berbagai mahab. Karena ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan perbandingan mazhab fiqh.
Tujuan-tujuan mempelajari ushul fiqh hasil rumusan para ulama ushul di atas pada klimaksnya bermuara pada suatu tujuan tertinggi, yaitu memelihara agama Islam dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil-dalil syara’ , sehingga terhindar dari kecerobohan yang menyesatkan.

( sumber : USHUL FIQH/ DRS. SAPIUDDIN SHIDIQ, M.A )


Abdul wahab Khallaf mengatakan bahwa maksud akhir yang hendak di capai dari ilmu ushul fiqh adalah penerapan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya kepada dalil-dalil tafshili untuk sampai kepada hukum syariat yang ditunjuk oleh dalil-dalil tersebut. Dengan pembahsan dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu ini dapat dipahami teks syariat dan daripadanya juga dapat diketahui hukum-hukum, dan lain sebagainya. Ilmu ini juga memberi petunjuk tentang pengambilan dalil atau sesuatu yang terkuat dari dua dalil yang bertentangan. Ilmu ini pun juga membicarakan metode penerapan hukum bagi peristiwa –peristiwa atau tindakan yang secara pasti tidak ditemui nashnya, yaitu dengan jalan qiyas, istishab dan lain sebagainya.
Jadi, bila ilmu fiqh bertujuan untuk memberi pelajaran, pengetahuan , atau petunjuk tentang hukum; apa atau mana yang dianjurkan dan mana yang dilarang; mana yang boleh dan mana yang tidak boleh; serta menunjukkan cara melaksanakan suatu perintah dan lainnya maka ushul fiqh memberi pengetahuan kepada umat Islam tentang sistem hukum dan metode pengambilan hukum itu sendiri. Dengan ilmu ini (ushul fiqh), diharap umat Islam terhindar dari taqlid, ikut pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya.
( sumber : Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A. ILMU FIQHIH DAN USHUL FIQIH )

B.     Manfaat mempelajari Ushul Fiqh

Para ulama Ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama Ushul Fiqh adalah mengetahui dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mua’amalah, ‘uqubah dan akhlak.
Secara sistematis, para ulama Ushul Fiqh mengemukakan kegunaan Ilmu Ushul fiqh, yaitu antara lain:
§  Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yag digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum melalui metode ijtihad yang mereka susun.
§  Dengan mengetahui ushul fiqh, kita akan mengetahui dasar-dasaar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah  apa yang ada di dalam Al-Qur’an, hadist  Rasulullah SAW serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil palsu adalah seperti apa yang di dakwahkan oleh kaum syiah, di mana mereka menyatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil.  Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini juga merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat Islam.
§  Dengan ushul fiqh, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru.
§  Ketika pada zaman sekarang timbul perkara-perkaara yang tidak ada dalam masa Nabi, namun kita dapat mengetahui cara menyelesaikannya dengan mempelajari atau dan menggunakan ushul fiqh.
§  Ushul fiqh dapa menjaga aqidah Islam dengan membantah syubhat-syubhat yang di lancarkan atau dan diungkapkan oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqh merupakan alat yang bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
§  Memberikan gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga dengan tepat ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash. Di samping itu, bagi masyarakat awam, melalui ushul fiqh  mereka dapat mengerti bagaimana para mustahid  menetapkan hukum sehingga dengan mantap mereka dapat memedomani dan mengamalkannya.
§  Menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid yang dikembangkan para mujtahid, sehinngga berbagai persoalan baru yang secara lahir  belum ada dalam nash; dan belum ada ketetapan hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat di tentukan hukumnya.
§  Memelihara agama dari penyalah gunaan dalil yang mungkin terjadi. Melalui ushul fiqh para peminat  hukum Islam mengetahui mana sumber hukum Islam yang asli dan harus di pedomani dan mana yang merupakan sumber hukum Islam yang bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam.
§  Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat di terapkan guna menetapkan hukum dari persoalan sosial yang terus berkembang.
§  Dalam ushul fiqh, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi untuk merujuk kepada dalil yang benar dan diakui,  tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini debat kusiir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh  ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut (kata-kata).
§  Dengan ushul fiqh kita akan mendapatkan kemudahan, kelapangan dan keindahan dari agama Islam.

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidahnya dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjuki dalil itu. Jadi berdasarkan kaidah-kaidahnya, dan bahasan-bahasannya, maka nash-nash syara’ dapat difahami dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafazh yang samar dapat diketahui. Juga diketahui dalil-dalil yang di menangkan ketika terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil lainnya.

2.      Dengan ushul fiqh, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru.

B.     Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dikemukakan saran berikut ini:
            Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terimah kasih atas antusiasme dari pembaca yang bersedia menelaan isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
            Penulis banyak berharap pada pembaca untuk bersedia memberikan kritik konstruktif kepada penulis demi lengkapnya makalah ini di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.





























DAFTAR PUSTAKA

Prof.Abdul Wahab Khallaf, ILMU USHUL FIQH
Cet. Pertama, 1994
            Dina Utama, Semarang
Prof. Drs. H.A Djazuli dan Dr. I. Nurol Aen, M.A. USHUL FIQH ‘Metologi Hukum Islam’
Cet. Pertama 2000
            PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Drs. Sapiudin Shidiq, M.A. USHUL FIQH
            Cet. Pertama, September 2011
            PREDANA MEDIA GROUP
Prof.Abdul Wahab Khallaf, ILMU USHUL FIQH (Kata pengantar)
            Cet. Pertama 1994
            Dina Utama, Semarang
Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A . ILMU FIQHIH DAN USHUL FIQHIH
            Cet. Pertama 2004
            PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.