MAKALAH
USHUL FIQH
TUJUAN
USHUL FIQH DAN MANFAAT MEMPELAJARI USHUL FIQH.
Mata
Kuliah Ushul Fiqh
Dosen
pembimbing : -
Kelompok
2
1.
Nur
Amalia Sari
2.
Nurmin
Ilmah
3.
Irwan
Rizaldi
4.
Umar
Kadir
5.
Risda
Yanti
JURUSAN
TARBIAH
PRODI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
STAI-DDI
MANGKOSO.
2016
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
tentang tujuan ushul fiqh dan manfaat mempelajari ushul fiqh.
Makalah ini telah kami
susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak
terimah kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua
itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat ataupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki
makalan ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang tujuan ushul fiqh dan manfaat
mempelajari ushul fiqh ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap
pembaca.
Mangkoso, 20
September 2016
Penyusun
Kelompok II
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
........................................................................................................i
Daftar Isi
................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
......................................................................................1
A. Latar
Belakang
...........................................................................................1
B. Rumusan
Masalah
......................................................................................2
C. Tujuan
penulisan
........................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
.......................................................................................
4
A. Tujuan
Ushul Fiqh .....................................................................................
4
B. Manfaat
mempelajari Ushul Fiqh .............................................................
7
BAB IV PENUTUP
.............................................................................................
10
A. Kesimpulan
..............................................................................................
10
B. Saran
........................................................................................................
10
C. Daftar
pustaka ..........................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al-Qur’an
sebagai petunjuk bagi umat Islam secara garis besar mengandung dasar-dasar
tentang akidah, akhlak, dan syariah atau hukum bgi keberlangsungan kehidupan
makhluk di bumi. Penjelasan tentang Al-Qur’an di jabarkan oleh Rasulullah SAW
sebagai penafsir kalamullah sepanjang
hidpnya. Semasa beliau hidup setiap kasus yang timbul dapat segera diketahui
jawabannya berdasarkan nash Al-Qur’an serta penjelasan dan interpretasi yang
kemudian dikenal menjadi sunnahnya. Namun, pada masa berikutnya, kehidupan
masyarakat mengalami perkembangan yang sangat pesat, seiring berkembangnya
Islam ke seluruh dunia.
Kontak
antara bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain di luar arab dengan corak budaya yang
beragam menimbulkan berbagai kasus baru yang mengharuskan untuk segera di cari
solusi dan alternatif untuk menjawabnya. Disinah urgensitas ijtihad untuk
mengkontekstualisasikan nash Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pedoman dan
panduan hukum bagi umat manusia.
Fiqh
yang notabene sebagai ilmu tentang hukum-hukum Syariat yang bersifat praktis (‘amaliyah), merupakan sebuah “jendela” yang dapat digunakan untuk
melihat perilaku budaya masyarakat Islam. Defenisi fiqh (al-Muktasab)
menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses sebelum
akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Proses yang umum kita kenal sebagai
ijihan ini bukan saja memungkinkan adaya perubahan, tetapi juga pengembanagan
tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan yang selamanya mengalami
perkembangan.
Maka
dari itulah di perlukan upanya memahami tujuan dari Ushul Fiqh agar tetap
dinamis sepanjang masa sebagai pijakan dalam menentukan kaidah-kaidah islam.
Bagi
orang yang masih bertaklid, ushul fiqh kurang mendapat perhatian kerena mereka
telah merasa cukup dengan apa yang telah tersaji dalam karya figh klasik.
Mempelajari ilmu ushul fiqh akan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak jika
telah dihadapkan oleh persoalan-persoalan baru yang tidak terdapat hukumnya
dalam perbendaharaan buku fiqh klasik, atau dengan kata lain menguasai ushul
fiqh sangat di butuhkan dalam konteks perbaruan hukum islam. Tanpa adanya
agenda pembaruan Islam akan menjadi bumerang, karena akan melahirkan cara
berpikir yang rancu dan tidak dilandasi oleh kaidah berpikir hukum yang benar.
Menggambarkan
bahwa yang menjadi objek kajian para ulama Ushul Fiqih adalah dalil-dalil yang
bersifat ijmali (global) seperti kehujjan
ijma’ dan qiyas. Ushul fiqih juga membahas bagaimana cara mengistinbathkan
hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadist mutawatir dari
hadist ahad dan mendahulukan nash
dari zhahir. Dari defenisi tersebut,
terlihat jelas bahwa yang menjadi objek kajian ushul fiqih secara garis
besarnya ada tiga, yaitu : Sumber hukum
dengan semua seluk beluknya. Metode pendaya gunaan sumber hukum atau metode
pengalihan hukum dari sumbernya. Persyaratan orang yang berwewenang melakukan
istinbath dengan semua permasalahannya.
B.
Rumusan
masalah.
Berdasarkan
latar belakang diatas maka berikut rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini, sebagai beriku;
1. Tujuan
dari Ushul Fiqih ?
2. Manfaat
mempelajari Ushul Fiqih.
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diaatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut;
1. Untuk
mengetahui Tujuan dari Ushul Fiqih.
2. Untuk
mengetahui manfaat mempelajari Ushul Fiqih.
BAB II
PEMBAHASAAN
A. Tujuan dari Ushul Fiqh.
Tujuan
dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidahnya dan teori-teorinya
terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjuki
dalil itu. Jadi berdasarkan kaidah-kaidahnya, dan bahasan-bahasannya, maka
nash-nash syara’ dapat difahami dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat
diketahui, serta sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafazh yang samar
dapat diketahui. Juga diketahui dalil-dalil yang di menangkan ketika terjadi
pertentangan antara satu dalil dengan dalil lainnya. Juga berdasarkan
kaidah-kaidahnya dan bahasan-bahasannya, dapat pula hukum diistinbaathkan
dengan qiyas, atau isthsan, atau istishhab, atau lainnya dalam kasus yang tidak
terdapat nash mengenai hukumnya. Juga dengan kaidah-kaidahnya dan
bahasan-bahasannya,apa yang telah diistinbathkan oleh para imam mujtahid dapat difahami secara sempurna.
Dapat pula diadakan perbandingan antara
mazhab mereka yang berlainan mengenai hukum suatu kasus, karena sesungguhnya
memahami hukum apa adanya dan memperbandingkan antara dua hukum yang berbeda
tidak akan terjadi kecuali dengan melihat dalil hukumnya dan cara pengambilan
hukum dari dalilnya itu, dan hal ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan
mengetahui ushûl al-fiqh. Dengan demikian, ilmu
ushul fiqh juga merupakan landasan dari fiqh perbandingan (muqarin).
(
sumber : ILMU USHUL FIQH/ Prof. Abdul Wahhab Khallaf )
Tujuan
mempelajari ushûl al-fiqh dapat
dikategorikan ke dalam dua tujuan utama, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Secara umum, tujuan mempelajari ushûl
al-fiqh adalah
untuk mengetahui dan dapat menggunakan cara-cara ber-is-tinbâth dengan menerapkan kaidah-kaidah ushûliyyah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang tafshîly agar hukum syara’ diketahui
dengan baik, baik dengan jalan yakin ataupun dengan jalan zhann.
Adapun secara khusus dengan mempelajari ushûl al-fiqh, kita dapat
mengembalikan masalah-malsalah cabang ke pada asalnya (muttabi’). Dengan kata
lain, mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui dasar-dasarnya dan cara
pengambilannya. Untuk mencapai tujuan umum tersebut di atas,sesungguhnya
pedekatan linguistik saja tidaklah cukup, padahal kitab-kitab ushûl al-fiqh pada
umumnya diwarnai oleh pendekatan linguistik ini dimana dibicarakan secara
panjang lebar tentang amr, nahyiy, ‘âm, khâsh, muthlaq, muqayyad, manthûq,
mafhûm, murâdif, mustarak, zhâhir, khafiy, haqîqah, majâz, dan sebagainya.
( sumber :USHUL FIQH : PROF. Drs. H.A.
DJAZULI & Dr. I. NUROL AEN, M.A )
Berikut ini akan di sebutkan beberapa rumusan tujuan mempelajari
ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama ushul, yaitu Abdul Wahab Khallaf,
Wahbah Zuhaili, dan Satria Efendi.
Menurut Abdul Wahab Khallaf,
mempelajari ilmu ushul fiqh memiliki tujuan antara lain: “mampu menerapkan kaidah terhadap dalil-dalil fiqh guna memperoleh hukum
syariat dan dapat memahami nash-nash syariat serta kandungan hukumnya.”
Menurut Wahbah Zuhaili, mempelajari
ushul fiqh bertujuan: “memberikan
kemampuan kepada mujtahid untuk menerapkan kaidah ushul fiqh guna memperoleh
hukum syara’ amali dari dalil-dalilnya yang terperinci”. Dengan demikian,
seorang mujtahid akan mampu memahami nash-nash syariah baik yang bersifat jali
(jelas) dan khafi (tersembunyi) serta mampu menyimpulkan hukum yang di
kandungnya sebagaimana ia mampu memberlakukan qiyas, istihsan, maslah,
istihsab, dan sebagainya untuk memperoleh hukum dari kejadian yang baru.
Menurut Satria Efendi, sedikitnya
ada tiga tujuan penting mempelajari ushul fiqh:
a.
Mengetahui dasar
mujtahid masa silam dalam membentuk fiqhnya, sehingga dapat diketahui kebenaran
pendapat fiqh yang berkembang. Dengan pengetahuan ini akan memberi ketenangan
dlam mengamalkan pendapat mereka.
b.
Memahami ayat-ayat
ahkam dan hadist ahkam dan mampu mengistinbath satu hukum yang berdasar kepada
keduanya. Begitu pentingnya ilmu ushul fiqh, maka pantas dan wajar jika ulama
terdahulu lebih mengutamakan studi ushil fiqh di banding fiqh. Karena dengan
ushul fiqh seseorang mampu memproduk fiqh.
c.
Mampu secara benar
melakukan perbandingan mazhab fiqh, studi komperatif di antara pendapat ulama
fiqh dari berbagai mahab. Karena ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan
perbandingan mazhab fiqh.
Tujuan-tujuan
mempelajari ushul fiqh hasil rumusan
para ulama ushul di atas pada klimaksnya bermuara pada suatu tujuan tertinggi,
yaitu memelihara agama Islam dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil-dalil syara’ , sehingga terhindar dari
kecerobohan yang menyesatkan.
( sumber : USHUL FIQH/
DRS. SAPIUDDIN SHIDIQ, M.A )
Abdul wahab Khallaf mengatakan bahwa
maksud akhir yang hendak di capai dari ilmu ushul fiqh adalah penerapan
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya kepada dalil-dalil tafshili untuk sampai kepada hukum
syariat yang ditunjuk oleh dalil-dalil tersebut. Dengan pembahsan dan
kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu ini dapat dipahami teks syariat dan
daripadanya juga dapat diketahui hukum-hukum, dan lain sebagainya. Ilmu ini
juga memberi petunjuk tentang pengambilan dalil atau sesuatu yang terkuat dari
dua dalil yang bertentangan. Ilmu ini pun juga membicarakan metode penerapan
hukum bagi peristiwa –peristiwa atau tindakan yang secara pasti tidak ditemui nashnya, yaitu dengan jalan qiyas,
istishab dan lain sebagainya.
Jadi, bila ilmu fiqh bertujuan untuk
memberi pelajaran, pengetahuan , atau petunjuk tentang hukum; apa atau mana
yang dianjurkan dan mana yang dilarang; mana yang boleh dan mana yang tidak
boleh; serta menunjukkan cara melaksanakan suatu perintah dan lainnya maka
ushul fiqh memberi pengetahuan kepada umat Islam tentang sistem hukum dan
metode pengambilan hukum itu sendiri. Dengan ilmu ini (ushul fiqh), diharap
umat Islam terhindar dari taqlid,
ikut pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya.
( sumber : Prof. Dr. H.
Alaiddin Koto, M.A. ILMU FIQHIH DAN USHUL
FIQIH )
B. Manfaat mempelajari Ushul Fiqh
Para
ulama Ushul Fiqh menyimpulkan bahwa tujuan utama Ushul Fiqh adalah mengetahui
dalil-dalil syara’, yang menyangkut persoalan ‘aqidah, ibadah, mua’amalah, ‘uqubah dan akhlak.
Secara
sistematis, para ulama Ushul Fiqh mengemukakan kegunaan Ilmu Ushul fiqh, yaitu
antara lain:
§ Mengetahui
kaidah-kaidah dan cara-cara yag digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum
melalui metode ijtihad yang mereka susun.
§ Dengan
mengetahui ushul fiqh, kita akan mengetahui dasar-dasaar dalam berdalil, dapat
menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil
yang benar adalah apa yang ada di dalam
Al-Qur’an, hadist Rasulullah SAW serta
perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil palsu adalah seperti apa yang di
dakwahkan oleh kaum syiah, di mana mereka menyatakan bahwa mimpi dari seorang
yang mereka agungkan adalah dalil. Atau
juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil,
ini juga merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat Islam.
§ Dengan
ushul fiqh, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum
muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil
namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan
yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi
keliru.
§ Ketika
pada zaman sekarang timbul perkara-perkaara yang tidak ada dalam masa Nabi,
namun kita dapat mengetahui cara menyelesaikannya dengan mempelajari atau dan
menggunakan ushul fiqh.
§ Ushul
fiqh dapa menjaga aqidah Islam dengan membantah syubhat-syubhat yang di
lancarkan atau dan diungkapkan oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul
fiqh merupakan alat yang bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala
bentuk kesesatan.
§ Memberikan
gambaran mengenai syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid, sehingga
dengan tepat ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dari nash. Di samping itu,
bagi masyarakat awam, melalui ushul fiqh
mereka dapat mengerti bagaimana para mustahid menetapkan hukum sehingga dengan mantap
mereka dapat memedomani dan mengamalkannya.
§ Menentukan
hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid yang dikembangkan
para mujtahid, sehinngga berbagai persoalan baru yang secara lahir belum ada dalam nash; dan belum ada ketetapan
hukumnya di kalangan ulama terdahulu dapat di tentukan hukumnya.
§ Memelihara
agama dari penyalah gunaan dalil yang mungkin terjadi. Melalui ushul fiqh para
peminat hukum Islam mengetahui mana sumber
hukum Islam yang asli dan harus di pedomani dan mana yang merupakan sumber
hukum Islam yang bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam.
§ Menyusun
kaidah-kaidah umum yang dapat di terapkan guna menetapkan hukum dari persoalan
sosial yang terus berkembang.
§ Dalam
ushul fiqh, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi untuk merujuk kepada
dalil yang benar dan diakui, tidak
semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini debat kusiir
akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut
(kata-kata).
§ Dengan
ushul fiqh kita akan mendapatkan kemudahan, kelapangan dan keindahan dari agama
Islam.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Tujuan
dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidahnya dan teori-teorinya
terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjuki
dalil itu. Jadi berdasarkan kaidah-kaidahnya, dan bahasan-bahasannya, maka
nash-nash syara’ dapat difahami dan
hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang dapat
menghilangkan kesamaran lafazh yang samar dapat diketahui. Juga diketahui
dalil-dalil yang di menangkan ketika terjadi pertentangan antara satu dalil
dengan dalil lainnya.
2. Dengan
ushul fiqh, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum
muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil
namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan
yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi
keliru.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan di atas, maka dikemukakan saran berikut ini:
Demikian makalah sederhana ini kami
susun. Terimah kasih atas antusiasme dari pembaca yang bersedia menelaan isi
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulis banyak berharap pada pembaca
untuk bersedia memberikan kritik konstruktif kepada penulis demi lengkapnya
makalah ini di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna
bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Abdul
Wahab Khallaf, ILMU USHUL FIQH
Cet. Pertama, 1994
Dina Utama, Semarang
Prof.
Drs. H.A Djazuli dan Dr. I. Nurol Aen, M.A.
USHUL FIQH ‘Metologi Hukum Islam’
Cet.
Pertama 2000
PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Drs.
Sapiudin Shidiq, M.A. USHUL FIQH
Cet. Pertama, September 2011
PREDANA MEDIA GROUP
Prof.Abdul
Wahab Khallaf, ILMU USHUL FIQH (Kata
pengantar)
Cet. Pertama 1994
Dina Utama, Semarang
Prof.
Dr. H. Alaiddin Koto, M.A . ILMU FIQHIH
DAN USHUL FIQHIH
Cet. Pertama 2004
PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar